Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap usaha ketenagalistrikan diwajibkan memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM MP Dwinugroho dalam keterangannya dikutip Rabu (5/6), menjelaskan bahwa badan usaha yang mematuhi poin-poin keselamatan ketenagalistrikan akan mendapatkan apresiasi, sedangkan bagi yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi.
Kata dia, “Kami telah telah menyusun aplikasi pelaporan melalui Sistem Informasi Keselamatan Ketenagalistrikan (SI-MATRIK). Cara pelaporan melalui aplikasi SI-MATRIK didahului dengan Registrasi Badan Usaha.”
Dwinugroho bilang, “Kemudian selanjutnya pada aplikasi SI-Matrik badan usaha menunjuk Penanggung Jawab Keselamatan Ketenagalistrikan (PJK2), lalu meng-input Dokumen Penerapan SMK2 sesuai lampiran III Permen No10 Tahun 2021 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.”
Andi Hanif, subkoordinator Keselamatan Ketenagalistrikan, menambahkan, kategori penilaian K2 dibagi menjadi kategori taat yaitu penilaian hijau dan biru, dan kategori tidak taat yaitu penilaian merah dan hitam.
Komentar dia, “Berdasarkan predikat ketaatan tersebut, badan usaha akan diberikan sertifikat ketaatan yang berlaku pada tahun periode penilaian. Penerima predikat ketaatan hijau dan biru itu istilahnya langsung dapat golden ticket untuk ikut Penghargaan Subroto Bidang K2.”
Wahyudi Joko Santoso, koordinator Kelaikan dan Keselamatan Ketenagalistrikan, menerangkan bahwa penerapan keselamatan ketenagalistrikan diwajibkan di seluruh instalasi listrik mulai dari pembangkitan hingga pemanfaat tenaga listrik .
Indonesian Mining