Mantan direktur utama PT Emas Antam Indonesia (EAI), anak usaha PT Antam Tbk, diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010-2021.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/6).
Sekedar informasi, PT EAI merupakan anak perusahaan Antam yang bergerak di bidang bisnis emas retail. PT EAI juga merupakan distributor resmi Antam, pemegang lisensi merek Antam serta pemilik dari merek EmasKITA dan Kencana.
Ada pun mantan dirut PT EAI yang diperiksa berinisial BW. Kata Ketut, “Selain pernah menjabat sebagai dirut PT EAI, yang bersangkutan juga pernah duduk sebagai Marketing Manager UBPP LM periode 2011-2014.”
Ketut menambahkan, selain BW, pihaknya juga telah memeriksa saksi lainnya, yakni STY selaku karyawan PT Antam Tbk dan YP sebagai Operasional Lead Specialist Antam atau Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPPLM Antam periode Oktober 2017 hingga Maret 2019.
Saksi lain yang diperiksa adalah, AA (Product Development Manager Antam), AH (Product Logistic Management Manager UBPP LM Antam, MF (Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia Antam).
Kemudian ada juga, II (Nickel and Others Key Account Manager atau Research and Business Development Manager periode 2015-2017), NSD (Tim Assessment LBMA Antam periode 2020-2021 dan Tim Compliance LBMA periode 2021-2022), serta MRT (pensiunan karyawan Antam).
Berdasarkan penjelasan Ketut, pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi berkas perkara. Dia bilang, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.”
Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka tersebut seluruhnya merupakan General Manager (GM) UBPPLM Antam periode 2010 hingga 2021.
Menurut Kejaksaan Agung, keenam tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.
Tindakan melawan hukum yang disangkakan adalah dengan penyematan logo Antam terhadap emas pihak lain. Padahal, peletakan merek Antam pada logam mulia perlu melalui prosedur yang berlaku.
Keenam tersang dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Indonesian Mining