Sebanyak enam lokasi eks konsensus lahan tambang milik swasta akan diberikan kepada ormas keagamaan untuk digarap kembali.
Hal tersebut diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (7/6). Ada pun enam lahan tersebut sebelumnya merupakan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Enam lahan tambang tersebut sebelumnya dimiliki PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Kata Arifin, “PKP2B juga diciutkan hanya menjadi enam juga. Jadi memberikan kesempatan kepada mereka. Pemerintah berharap dengan pemberian izin kelola ini, ormas agama bisa mempunyai sumber penghasilan baru untuk membiayai seluruh program yang dimiliki.”
Dia menambahkan, pemberian prioritas izin tambang hanya berlaku untuk enam ormas keagamaan. Jumlah tersebut mewakili semua agama yang ada di Indonesia.
Arifin bilang, “Itu hanya diberikan untuk enam saja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, kira-kira itu.”
Berdasarkan keterangan Arifin, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Indonesian Mining