Polri akan melakukan tindakan tegas bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di tambang ilegal.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada di Jakarta, Selasa (11/6).
Tegas Wahyu, “Kalau yang salah, kami tindak.”
Penegasan Wayu tersebut terkait perkembangan kasus penangkapan dua WNA di pertambangan ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kata dia, “Saya belum lihat satu persatu kasusnya, tapi siap menyelesaikan semua.”
Wahyu bilang, “Pada prinsipnya semua orang yang berada di Indonesia, wajib dan patuh pada hukum yang berlaku di Indonesia.”
Terpisah, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto pernah mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dalang tambang ilegal di Kota Palu.
Mulyanto bilang, “Polisi sudah menangkap dua WNA, harusnya dapat mengungkap siapa aktor intelektualnya.”
Dia juga bercerita kasus serupa yang terjadi di Kalimantan. Sejumlah WNA Cina berada di tambang ilegal emas, yang secara terang-terangan menggunakan alat berat dan melibatkan sebanyak 80 orang.
Mulyanto berkata, “Sebagian tenaga kerja asing (TKA) tidak memiliki visa kerja.”
Mulyanto pun mengingatkan agar penegak hukum dan pemerintah untuk tidak bersikap longgar terhadap kasus-kasus WNA di tambang ilegal. Bahkan dia meminta, untuk dapat mengungkap secara jelas modus dan kerugian negara yang terjadi.
Indonesian Mining