Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero), yang sebelumnya telah membuat mantan dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menjadi pesakitan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7), bilang, “Terkait pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA.”
Komentar dia, “Penetapan tersangka baru karena ada penyidikan baru. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.”
Namun, Tessa enggan mengungkapkan secara gamblang dua orang berinisial HK dan YA yang telah ditetapkan menjadi tersangka baru tersebut.
Tessa hanya menerangkan bahwa perbuatan HK dan YA melakukan perbuatan melawan hukum akan diungkapkan ketika penyidikan dinilai cukup.
Sebelumnya, Karen Agustiawan pada Senin (24/6) divonis divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan LNG.
Baca juga: Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara, Suami Bilang ke Jaksa: “Puas ya?”
Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6), bilang, “Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.”
Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6), bilang, “Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.”
Haim Maryono menambahkan, “Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.”
Pidana yang dijatuhkan kepada Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp 7.500 kepada terdakwa.
Siapa Inisial HK dan YA?
Lalu, siapakah sosok inisial HK dan YA yang dimaksud oleh KPK sebagai orang tersangka baru. Sebelumnya, dalam sidang Karen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua pejabat Pertamina lainnya, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Hari Karyuliarto adalah direktur gas Pertamina periode 2012 hingga 2014, sedangkan Yenni Andayani pernah duduk sebagai Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina periode 2013 hingga 2014.
Berdasarkan catatan Indonesian Mining, Hari Karyuliarto tercatat pernah menjabat sebagai kepala bidang usaha LNG di Pertamina pada 2007-2010.
Kemudian, ia juga pernah duduk sebagai sekretaris perusahaan Pertamina pada kurun 2011 hingga 2012. Terakhir Hari dipercaya sebagai direktur Gas Pertamina sejak 18 April 2012.
Selanjunya Yenni Andayani. Ia bergabung di Pertamina sejak 1991. Yenni pernah dipercaya disejumlah posisi strategis, seperti direktur utama PT Nusantara Gas Company Services di Osaka, Jepang, direktur utama PT Donggi-Senoro LNG (2009-2012), dan Senior Vice President Gas and Power di Direktorat Gas Pertamina (2013-2014).
Yenni pun sempat duduk sebagai direktur utama PT Donggi-Senoro LNG pada periode 2009-2012. Setelah itu ia menjadi Senior Vice President Gas and Power Direktorat Gas Pertamina pada 2013-2014.
Berikutnya pada November 2014, dirinya kemudian diangkat menjadi direktur Gas dan dan Energi Baru Terbarukan Pertamina. Sebelum dicopot dari Pertamina pada 2018, Yenni juga tercatat pernah menduduki posisi direktur utama sementara sejak Februari 2017.
Kasus tersebut bermula dari adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction Liability Company pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Karen kemudian dijadikan tersangka hingga kini terpidana karena memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Sekedar info, Corpus Christi dan Blackstone adalah dua perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat. Catatan lainnya, Corpus Christi merupakan perusahaan yang menjalin kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina, menyusul adanya proyeksi defisit gas alam di Indonesia.
Perusahaan ini sebelumnya diketahui menemukan cadangan gas baru untuk dieksplorasi. Lalu, Pertamina dan Corpus Christi menjalin sebuah perikatan. Sementara kaitan dengan Blacstone yang menyangkut pembiayaan.
Kontrak Corpus Christi dengan Pertamina adalah Corpus Christi akan memasok LNG sebanyak 0,76 juta ton per tahun selama 20 tahun. Corpus adalah anak usaha Cheniere Energy Inc, perusahaan energi yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. LNG akan dipasok dari Corpus Christi Liquefaction Terminal Train 2, Texas, Amerika Serikat.
Indonesian Mining