Sebanyak tiga orang petinggi di perusahaan tambang yang berada di Maluku Utara dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (4/7), bilang, “Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.”
Dia ungkapkan, “Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba).”
Adapun ketiga orang petinggi perusahaan yang akan diperiksa KPK adalah, Direktur PT Mineral Jaya Molagina Lauritzke Mantulameten, Direktur PT Rohijireh Muliq Ferdinand Nugraha Iskandar, dan komisaris PT Lipu Jaya Mineral sekaligus Dirut PT Mineral Trobos Fabian Nahusuly.
Sekedar informasi, sebelumnya kemarin KPK telah menetapkan mantan gubernur Maluku Utara itu sebagai tersangka pencucian uang yang diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
Sekedar catatan, sebelumnya tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Maluku Utara terkait kasus tersebut. Rumah yang digeledah di antaranya rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara Imran Jakub.
KPK pun menggeledah rumah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Hasil penggeledahan, penyidik menyita alat-alat bukti berupa dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara hingga perangkat elektronik.
Selain Abdul Ghani Kasuba, KPK juga menetapkan Muhaimin Syarif dan Imran Jakub sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara itu.
Indonesian Mining