Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT PGN Tbk Rachmat Hutama pada Rabu (31/7) tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (1/8). “Dia (Rachmat Hutama) meminta penjadwalan ulang.”
Semula, KPK semestinya memanggil dua orang saksi pada Rabu (31/7) untuk mendalami kasus korupsi tersebut.
Mereka adalah Reza Maghraby, Area Head Bekasi PGN Tbk sejak 2022–sekarang, yang juga pernah duduk sebagai Sr. Specialist, Product Development PT PGN 2016–2017.
Lalu ada Rachmat yang saat ini duduk sebagai direktur SDM dan Penunjang Bisnis PGN. Ia diangkat menjadi direktur dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023 di Jakarta, 30 Mei lalu.
Sebelum menjadi direktur, Rachmat pernah duduk sebagai sekretaris perusahaan PGN selama beberapa tahun. Semula Rachmat diangkat menjadi pelaksana tugas (plt) sekretaris perusahan pada periode 2017 hingga 2018.
Kemudian Rachmat resmi diangkat menjadi sekretaris perusahaan PGN pada 2018 hingga Mei 2024 lalu.
Tessa Mahardhika berkata, “Pemeriksaan terkait kerja sama jual beli gas PGN dan Isar Gas atau IAE.”
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Danny Praditya, mantan direktur utama PT Inalum (Persero), yang pada saat kejadian menjabat sebagai direktur komersial PGN periode 2016–2019.
Tersangka lainnya adalah Iswan Ibrahim, direktur utama PT Isar Gas. KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.
Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda. Kedua sprindik itu, yakni Sprindik No 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Sprindik No 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.
Indonesian Mining