Kerusakan lingkungan dipastikan akan terjadi setiap ada proyek pertambangan. Kerusakan dimulai dari adanya pengerukan tanah, penebangan pohon, dan sebagainya.
Hal itu dikatakan Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB University Sudarsono, Jumat (3/1).
Dia bilang, “Setiap kali ada eksplorasi lahan, perubahan tutupan lahan pasti terjadi. Tidak hanya tambang, sektor lain seperti perkebunan sawit pun demikian. Jika ini dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara dan dibebankan kepada pelaku usaha, maka semua pihak pasti masuk penjara atau bangkrut.
Sudarsono pun mempertanyakan siapa pihak yang semestinya bertanggungjawab akan kondisi tersebut. Pendapat dia, seharusnya pihak yang bertanggung jawab utama atas dampak kerusakan lingkungan pada aktivitas legal berada di tangan negara.
Komentar dia, “Apalagi jika eksplorasi atau pengolahan lahan itu sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat kementerian atau lembaga terkait.”
Kata Sudarsono, “Saat izin diberikan maka negara sadar pasti akan terjadi kerugian (lingkungan) negara. Kewajiban perusahaan pemegang IUP adalah melakukan reklamasi lahan pasca-eksplorasi. Jika reklamasi tidak dilakukan, barulah sanksi hukum bisa diterapkan.”
Dia menegaskan, “Bukan seperti sekarang, langsung dipidana dan dihitung sebagai kerugian negara. Kalau begitu, tidak ada lagi orang yang berani menambang.”
Sudarsono menilai bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus kerusakan lingkungan dalam kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dapat berdampak serius terhadap dunia usaha di Indonesia.
Indonesian Mining