Keberadaan tambang emas ilegal di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikelola warga Cina mesti segera dievaluasi dan disetop.
Hal itu ditegaskan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat Saat Abdullah di Sumbawa, Senin (13/1). Kata dia, “Aktivitas alat berat seperti eskavator dan stone crusher di lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, NTB, yang membuat resah warga tiga desa.”
Saat pun bilang, “Pemerintah provinsi harus berkoordinasi dengan pusat untuk mengevaluasi keberadaan alat berat itu semua.”
Bahkan, Saat secara tegas berkomentar bahwa pemerintah provinsi perlu bersikap atas keberadaan tambang-tambang ilegal itu agar tidak merugikan masyarakat dan negara.
Melansir data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), ada puluhan titik tambang ilegal di wilayah Sumbawa, di mana setiap titik luasnya mencapai puluhan hektare.
Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB mencatat soal dampak lingkungan yang juga mesti diperhatikan dari tambang emas ilegal di NTB, salah satunya ada di Kabupaten Sumbawa.
Data Walhi menunjukkan, Kabupaten Sumbawa kehilangan tutupan pohon akibat aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang hutan tutupan. Luasan tambang di Kecamatan Lantung lebih dari 10 hektare untuk satu titik.
Indonesian Mining