Pemerintah diminta tidak memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) dan melanjutkan kebijakan larangan ekspor komoditas tersebut untuk fokus pada program hilirisasi di dalam negeri.
Center of Economic and Law Studies (Celios) pernah melakukan kajian bahwa Indonesia akan membutuhkan investasi USD 6 miliar atau setara Rp 97,8 triliun pada 2040 untuk membangun sistem penyimpanan energi baterai (battery energy storage system/ BESS) dengan kapasitas 32 GWh.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara dalam laporan bertajuk Nexus Ambisi Nilai Tambah dan Tata Kelola Hilirisasi Tembaga Bauksit di Indonesia, Selasa (14/1), bilang, “Guna mencapai target tersebut, menilai, tidak ada cara bagi pemerintah selain fokus pada hilirisasi, termasuk sektor pertambangan tembaga.”
Dia juga tegaskan, “Salah satunya dengan konsisten pada kebijakan pelarangan ekspor konsentrat tembaga. Keputusan untuk penghentian ekspor tembaga pada 2025 sudah tepat.”
Bhima kembali mengingatkan, “Jangan ada celah untuk kembali mengizinkan ekspor konsentrat tembaga yang bernilai tambah rendah. Justru momentum saat ini baik untuk mendorong perbaikan tata kelola hilirisasi tembaga dan bauksit.”
Penjelasan Bhima, sejak diterbitkannya UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Freeport sudah diberikan waktu cukup lama untuk mempersiapkan smelter katoda tembaga.
Ironi, hingga pengujung 2024, kapasitas produksi smelter katoda tembaga Freeport belum bisa mencapai 100 persen akibat kebakaran yang terjadi di pabrik yang berada di kawasan industri JIIPE, Manyar, Gresik, Jawa Timur pada 14 Oktober 2024.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pernah ungkapkan bahwa Freeport sudah mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga setelah masa berlakunya habis pada 31 Desember 2024.
Sekedar info, pemerintah tahun lalu telah menyetujui Freeport untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga sekitar 840 ribu wet metric ton (WMT) pada periode Juli-Desember 2024. Sementara itu, produksi konsentrat tembaga Freeport ditargetkan sebanyak 3,7 juta ton pada 2024, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 3,4 juta ton.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menegaskan larangan ekspor konsentrat tembaga telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri telah berlaku sejak 1 Januari 2025.
Indonesian Mining