Sebanyak USD 2,7 miliar atau setara Rp 43 triliun (kurs Rp 16.000) telah disetorkan PT Freeport Indonesia (PTFI) ke negara pada 2023.
Setoran tersebut berupa pajak, dividen, hingga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut diungkapkan Wakil Presiden Direktur PTFI Jenpino Ngabdi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (3/6).
Namun, Jenpino mengakui bahwa setoran tersebut lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Alasan dia, penerimaan negara turun karena menurunnya jumlah dividen MIND ID selaku pemegang saham PTFI.
Kata Jenpino, “Kas PTFI turun karena kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DVE) yang kini ‘digembok’.”
Jenpino bilang, “Lewat kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan sebanyak 30 persen DHE ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan di bank dalam negeri.”
Penyebab lain turunnya setoran ke negara, lanjut dia, adanya peraturan bea keluar yang dikenakan untuk ekspor konsentrat PTFI untuk periode Juli-Desember 2023.
Di satu sisi, terang Jenpino, dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2024, PTFI menargetkan penerimaan negara sebesar USD 2,9 miliar atau Rp 46,4 triliun tanpa izin ekspor konsentrat tembaga.
Dia berkata, “Jika izin diberikan pemerintah, maka setoran PTFI bisa meningkat menjadi USD 5,6 miliar (Rp 89,6 triliun). Ada kenaikan USD 2,7 miliar.”
Sekedar informasi, tahun lalu PTFI sukses meraup laba bersih USD 3,2 miliar (Rp 51,2 triliun). Sementara proyeksi laba bersih pada tahun ini ditaksir mencapai USD 2,2 miliar (Rp 35,2) triliun tanpa izin ekspor dan USD 4,2 miliar (Rp 67,2 triliun) apabila mendapatkan izin ekspor.
Indonesian Mining