London Bullion Market Association (LBMA) atau Asosiasi Pasar Bullion London dan bisa juga dikatakan sebagai otoritas independen untuk logam mulia dunia, saat ini tengah melakukan kajian terkait kasus yang dituduhkan kepada PT Antam Tbk, terutama soal kadar kemurnian produk emas.
Dilansir dari Reuters, Jumat (7/6), disebutkan LBMA akan melakukan Proses Peninjauan Peristiwa (Incident Review Process/IRP). Namun, otoritas tersebut sepertinya akan kesulitan menetapkan batas waktu pemeriksaan, mengingat proses tersebut melibatkan banyak pemangku kepentingan.\
LBMA adalah badan industri yang memiliki regulasi untuk tambang emas mencakup persyaratan untuk mendapatkan emas secara bertanggung jawab.
Di satu sisi, hingga kini Antam masih tercatat dalam Daftar Pengiriman yang Baik (Good Delivery List) LBMA. Daftar ini merupakan tanda pengakuan internasional atas kualitas dan integritas produk emas yang dihasilkan oleh sebuah fasilitas pengolahan.
Adanya IRP karena merupakan respons dari LBMA atas peristiwa Kejaksaan Agung yang telah menetapkan enam mantan General Manager Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan jasa stempel Antam.
Versi Kejaksaan Agung, dalam kurun waktu 2010-2021, para tersangka mengawasi produksi sekitar 109 ton emas melalui dugaan praktik ilegal. Namun, pihak penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut dari mana emas itu berasal atau ke mana didistribusikan setelah dicap.
Perlu diketahui, semula ada tuduhan ‘emas palsu’ yang telah diproduksi Antam. Tuduhan tersebut berkaitan dengan kemurnian produk emas Antam dan telah mengguncang industri logam mulia.
Namun, adanya produksi ‘emas palsu’ tersebut telah dibantah oleh pihak manajemen Antam dan Kejaksaan Agung.
Indonesian Mining