Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2024 tentang Perubahan atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berdasarkan aturan tersebut, khususnya pasal 83 A ayat 1, diatur pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Di satu sisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut berkomentar soal pemberian izin tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri awal minggu ini bilang, “Poin penting dalam pengelolaan tambang yakni wajibnya mematuhi peraturan yang melingkupinya.”
Kata dia, “Terlepas dari kemudian kita bicara secara luas, faktanya banyak oknum-oknum yang memanfaatkan dari izin pertambangan. Itu fakta yang sering muncul pada proses persidangan.”
KPK mengungkapkan bahwa perizinan pada sektor tambang menjadi salah satu yang memiliki tingkat risiko tinggi terjadinya modus tindak pidana korupsi.
Komentar Ali, “Mengingat tingginya risiko korupsi pada sektor ini, KPK menjadikannya sebagai salah satu dari lima fokus area pemberantasan korupsi, mencakup sektor politik, hukum, bisnis, pelayanan publik dan sumber daya alam.”
Sebelumnya, pemerintah perlu merevisi UU No 3/2020 terlebih dahulu jika ingin memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ketua Komite Tetap Kadin Minerba Arya Rizqi Darsono, Kamis (6/6).
Kata dia, “Revisi perlu dilakukan terutama yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.”
Senada, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan 29 organisasi masyarakat sipil di tingkat nasional dan daerah, meminta pemerintahan Jokowi secepatnya melakukan moratorium tambang. Alasannya, produksi batu bara justru mengancam transisi energi.
Organisasi itu mengkritisi pasal 83A PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang mengatur penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) secara prioritas kepada badan usaha organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Di satu sisi, pasal 195 B ayat (2) regulasi itu menyebutkan pemerintah dapat memberikan perpanjangan bagi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.
Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho bilang, “Kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut PP ini karena pasal-pasalnya bertentangan dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.”
Indonesian Mining