Manajemen PT PGN Tbk saat ini masih akan melakukan kajian terkait rencana pemerintah menerapkan kewajiban pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) gas sebanyak 60 persen untuk kalangan industri dalam negeri.
Pj Sekretaris Perusahaan PGN Susiyani Nurwulandari, Selasa (9/7), bilang, “Kami intinya mendukung kebijakan pemerintah, tapi untuk detail teknis dan strategi tentunya harus kami kaji secara internal.”
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat soal rencana DMO gas sebesar 60 persen untuk kebutuhan industri manufaktur dan kelistrikan domestik.
Selain terkait DMO, Jokowi juga telah memperpanjang kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk kalangan industri tertentu, juga terkait aturan pendukungnya mulai dari sisi kepala sumur (wellhead) hingga di titik serah (plant gate).
Regulasi tersebut termaktub dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan dalam Negeri. Ada pun pihak yang menginisiasi regulasi tersebut adalah Kementerian Perindustrian sejak dua tahun yang lalu.
Kemarin, Selasa (9/7), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ungkapkan, “Berita baik bagi kita semua, Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas, red) kemarin menyetujui pembentukan RPP Gas Bumi untuk kebutuhan domestik.”
Komentar Agus, “Selama ini kewajiban pasok atau ketersediaan gas untuk industri manufaktur tidak diatur secara tegas.”
Hal tersebut, lanjut dia, menimbulkan konsekuensi pasokan gas untuk industri dari lapangan kelolaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak berkelanjutan dan menyebabkan kenaikan harga gas hampir dua kali lipat dari HGBT di level USD 6 per MMBtu.
Indonesian Mining