Kementerian ESDM segera membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum). Tujuan utama badan ini adalah untuk memberantas pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI).
Hingga kini Ditjen Gakkum Kementerian ESDM belum terbentuk. Namun, regulasi yang mengatur pembentukan Ditjen sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM, dan ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Artinya, Ditjen Gakkum Kementerian ESDM siap untuk dibentuk. Berita ini masuk ke dalam serangkaian yang ramai dibahas di tahun 2024 dan masuk ke dalam Bog Stories CNBC Indonesia 2024.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno bilang bahwa salah satu tujuan rencana dibentuknya Ditjen baru di lingkungan Kementerian ESDM untuk memberantas praktik pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) di Tanah Air.
Kata dia beberapa wakktu lalu, “Harapannya dan nanti kalau misalnya ESDM ada bentuk apa direktorat gakkum, itu betul-betul bisa kami lebih intens untuk mengurangi yang adanya penambang tanpa izin dan lain sebagainya.”
Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Hendra Gunawan pun pernah komentar, alasan di balik sulitnya pemberantasan PETI di Indonesia karena praktik ini melibatkan berbagai pihak. Selain itu, lokasi penambangan ilegal berada di wilayah yang sulit dijangkau.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga pernah ungkap, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM saat ini sudah disetujui pembentukannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ditjen baru itu akan dipimpin oleh aparat penegak hukum (APH) termasuk dari pihak Kepolisian atau TNI. Setiap langkah yang diambil Gakkum harus mengikuti prosedur yang jelas dan mampu bekerja berdasarkan data,” jelas Bahlil.
Indonesian Mining