Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan perusakan kawasan mangrove untuk aktivitas ilegal, termasuk potensi menjalani proses hukum.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, menyatakan pihaknya tidak akan segan memproses hukum pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan area mangrove termasuk untuk aktivitas penambangan ilegal karena merugikan lingkungan hidup, masyarakat umum dan negara.
“Di samping itu juga mengganggu komitmen kita untuk mewujudkan Indonesia’s FOLU Net Sink pada 2030 berkaitan dengan perubahan iklim. Saya sampaikan kembali mengapa kita perlu tindakan tegas, karena mereka sudah merusak mangrove yang merupakan ekosistem sangat penting baik untuk melindungi daratan dari abrasi, habitat dari ikan dan udang, di samping itu juga mempunyai kemampuan menyerap karbon dioksida,” ujar Dirjen Gakkum KLHK Rasio.
Salah satu contoh tindakan tegas dari KLHK itu termasuk juga baru-baru ini dilakukan penangkapan salah satu tersangka perusak kawasan lindung mangrove untuk aktivitas pertambangan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung bernama SA yang buron sejak 2022.
Rasio Sani mengatakan, penangkapan oleh Satuan Tugas Khusus Cakra KLHK untuk mengamankan buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) meski sudah buron sejak 2022 memperlihatkan keseriusan dalam upaya penegakan hukum oleh KLHK.
“Kami konsisten dan punya komitmen untuk menindak para pelaku kejahatan perusakan lingkungan ini, kami terus melakukan pengejaran terhadap saudara SA ini dan berhasil kita tangkap di Palembang pada 6 Mei 2024, hampir dua tahun,” ujarnya.
Dia menegaskan, tidak hanya akan berhenti dari penangkapan SA, yang merupakan koordinator lapangan penambangan ilegal tersebut, dan akan mendalami pihak-pihak lain yang diyakini terlibat dalam aktivitas tersebut.