Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin pertambangan.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan dari PT Artha Bumi Mining (ABM) yang teregister dengan nomor P/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.
PT ABM dalam laporannya menyebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.
Dugaan pemalsuan dokumen dilakukan oleh petinggi PT BDW sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
Tersangka terduga pemalsu berinisial FMI alias F. Surat penetapan tersangka diterbitkan melalui Surat bernomor B/256/V/RES.1.9./2024 Ditreskrimum tertanggal 13 Mei 2024.
Penetapan tersangka juga disampaikan penyidik ke pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/189/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
Happy Hayati, kuasa hukum PT Bumi Artha Mining, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5), sangat mengapresiasi kinerja Polda Sulteng atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Happy berharap kasus tersebut terus ditangani secara profesional dan berlanjut dengan adanya penetapan tersangka lainnya.
Kata dia, “PT ABM telah mengalami kerugian yang sangat signifikan terutama dalam realisasi investasi. Kami berharap ada pihak lain yang jadi tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.”
Penjelasan Happy, “Pemalsuan surat atas nama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM oleh PT BDW yang berlangsung pada 2013.”
Dia menambahkan, “Diduga bertujuan memindahkan Wilayah IUP dari Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah melalui SK Bupati Morowali No. 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014.”
Happy pun bercerita bahwa terbitnya IUP PT BDW di Morowali pada 2014 mengakibatkan adanya tumpang tindih Wilayah IUP dengan lima perusahaan lain yang sudah berstatus Operasi Produksi seluas 20.500 ribu hektare (ha), termasuk di dalamnya IUP PT ABM seluas 10.160 ha.
Komentar dia, “PT ABM telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal penetapan tersangka tersebut kepada Dirjen Minerba. Maksud dari surat kami guna kepastian hukum Dirjen Minerba harus berhati-hati mengambil sikap.”
Dia juga meminta Dirjen Minerba tidak menerbitkan IUP yang terintegritas dengan MODI-MOMI ESDM di wilayah IUP milik PT ABM berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 1028/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 07 Juli 2022.
Di satu sisi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Tengah juga telah memeriksa Direktur Utama PT BDW terkait dugaan pemalsuan dokumen IUP.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari berkata, “Dirut PT BDW berinisial HM dicecar 27 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung 20 Maret 2024 di Polda Sulteng.”
Indonesian Mining