Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, Hendry Lie, diketahui telah dua kali mangkir ketika dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, hingga kini pihak Kejagung belum memutuskan untuk memanggi kembali salah satu pendiri Sriwijaya Air tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa (2/7), bilang, “Berdasarkan informasi yang kami terima, (Hendry Lie) masih (sakit).”
Ketika ditanya soal kemungkinan upaya pemanggilan paksa, Harli belum menjawab. Penjelasan Harli bahwa pihak penyidik sedang fokus menuntaskan pemberkasan para tersangka untuk segera dilimpahkan.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Ancam Tangkap Pemilik Sriwijawa Air
Kata Harli, “Saya kira itu menjadi kebutuhannya penyidik, jadi kita harus hormati bagaimana penyidik mengambil langkah-langkah terhadap itu.”
Harli juga komentar, ” Sampai saat ini karena posisi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya ke arah itu.”
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik sedang bekerja keras untuk menuntaskan pemberkasan kasus korupsi tersebut.
“Kita harapkan kalau bisa bulan ini tuntas supaya ada kejelasan mana yang sudah bisa ditahap dua, mana yang belum. Apa kendalanya tentu akan kami sampaikan juga ke publik,” jelas Harli.
Indonesian Mining